Senin, 18 Desember 2017

MAKALAH ISTIHSAN DAN ISTISHAB

PEMBAHASAN
A.  Pengertian Istihsan dan Istishab
1.  ISTIHSAN
a. Pengertian Istihsan
Secara etimologi, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik atau menilai sesuatu sebagai baik. [1]Sedangkan menururt istilah ushul fiqih, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’, menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan.[2]Secara terminologi imam al-Sarakhsi (w.483. H/1090M ahli ushul fiqih Hanafi) menyatakan. Istihsan itu berarti meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu, karena adanya dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia.”
Adapun pengertian istihsan menurut istilah, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khalaf, istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan qiyas jali (yang jelas) kepada ketentuan qiyas Khafi (yang samar), atau ketentuan yang kulli (umum) kepada ketentuan yang sifatnya istisna’i (pengecualian), karena menurut pandangan mujtahid itu adalah dalil (alasan) yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan tersebut.
Definisi istihsan Menurut imam Abu Al Hasan al Karkhi ialah penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpanagan itu.
Sementara itu, Ibnu Anbary, ahli fiqih dari mazhab Maliki memberi definisi istihsan bahwa istihsan adalah memilih menggunakan maslahat juziyyah yang berlawanan dengan qiyas kully.[3]Istihsan merupakan sumber hukum yang banyak dalam terminology dan istinbath hukum oleh dua imam mazhab, yaitu imam Malik dan imam Abu Hanifah. Tapi pada dasarnya imam Abu Hanifah masih tetap menggunakan dalil qiyas selama masih dipandang tepat.[4]
Dengan demikian, Istihsan pada dasarnya adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama. Artinya, persoalan  khusus yang seharusnya tercakup ada ketentuan yang sudah jelas, tetapi karena tidak memungkinkan dan tidak tepat diterapkan, maka harus berlaku ketentuan khusus sebagai pengecualian dari ketentuan umum atau ketentuan yang sudah jelas.
b.  Macam-macam Istihsan
Dari definisi-definisi diatas secara sederhana dapat dikatakan, pada hakikatnya istihsan terdiri dari dua macam yaitu:[5]
1.)    Istihsan Qiyasi
Istihsan qiyasi ialah, suatu bentuk pengalihan hukum dari ketentuan hukum yang didasarkan kepada qiyas jali kepada ketentuan hukum yang didasarkan kepada qiyas khafi, karena adanya alasan yang kuat untuk mengalihkan ketentuan hukum tersebut. 
Contohnya air sisa minuman burung buas adalah suci dan halal diminum, seperti: sisa minuman burung gagak atau burung elang. Padahal, berdasarkan qiyas jali, sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung buas adalah najis dan haram untuk diminum, karena sisa minuman tersebut telah tercampur dengan air liurnya, yaitu meng-qiyas-kan kepada dagingya.
2.)   Istihsan Istitsna’i
Istihsan Istitsna’i ialah, qiyas dalam bentuk pengecualian dari ketentuan hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip umum, kepada ketentuan hukum tertentu yang bersifat khusus. Istihsan bentuk yang kedua ini disebut istihsan istitsna’i. Istihsan bentuk yang kedua ini dapat dibagi menjadi beberapa macam sebagai berikut:
c. Dasar Hukum Istihsan
 [6]Berdasarkan ayat al-Qur’an yaitu “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”(QS. Al-Baqarah (2): 185) dan hadis Rasulullah yakni Anas r.a berkata “Rasulullah SAW bersabda, sebaik-baik agamamu adalah lebih mudah ajarannya, dan sebaik-baik ibadah adalah yang dipahami syarat-syarat dan rukun-rukunnya”. (HR. Ibnu Bar)
Pendapat istihsan menurut Mazhab Hanafi berbeda dengan Mazhab Syafi’i. Menurut Mazhab Hanafi istihsan ialah semacam qiyas, dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Mazhab Syafi’i istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.
Para ulama yang mempertahankan istihsan mengambil dalil dari al-Qur’an dan Sunnah yang menyebutkan kata istihsan dalam pengertian denotatif (lafal yang seakar dengan istihsan) seperti Firman Allah Swt dalam surah Al-Zumar: 18
الذين يستمعون القول فيتبعون احسنه .اولئك الذين هدهم الله . واولئك هم اولو الالبابز                             
Artinya: “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (QS. Az-Zumar: 18).
Ayat ini menurut mereka menegaskan bahwa pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
واتبعوا احسن ما انزل اليكم من ربكم                                                               
Artinya: “Dan turutlah (pimpinan) yang sebaik-baiknya yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”….(QS. Az-Zumar :55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah. Hadits Nabi saw:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ.                           
Artinya: “Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik dan apa-apa yang dipandang sesuatu yang buruk, maka disisi Allah adalah buruk pula”.
2. ISTISHAB
a. Pengertian Istishab
Secara etimologi, istishab berarti طلب الصحبة واستمرارها yaitu meminta kebersamaan, atau berlanjutnya kebersamaan atau mencari sesuatu yang ada hubungannya.[7] Istishab menurut bahasa arab ialah mengakui adanya hubungan perkawinan.  Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqh adalah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.[8]
Pengertian Istishab menurut para Ahli Ushul Fiqh yaitu :
استبقاءالحكم الذ ى ثبت بد ليل فى الما ضى قا ئما فى الحا ل حتى يو جد د ليل يغير ه.
“Membiarkan berlangsungnya suatu hokum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali jika ada dalil lain yang merubahnya”.
Abu Bakar Ismail Muhammad Miqa, dalam buku Methodologi Ijtihad Hukum Islambememberikan defenisi tentang Istishab yaitu:
“Ketetapan masa lampau tetap berlaku selama tidak ada dalil yang mengubahnya.” Artinya, ketentuan masa lampau tetap berlaku hingga sekarang selama tidak terdapat dalil-dalil hukum baru yang mengubah kedudukan hukum lampau tersebut”.
Semua definisi yang dikemukakan oleh ulama diatas menuju pada kesamaan arti yang didasari oleh tiga segi/aspek yaitu :
a.       Segi Waktu
b.       Segi ketepatan
c.       Segi dalil
Dari segi waktu ai-Istishab dihubungkan dengan tiga waktu yaitu lampau, sekarang dan mendatang.  Dari segi ketetapan ada dua kemungkinan yaitu diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.  Serta dari segi dalil, ketidak adaan dalil yang mengubah ketetapan masa lalu merupakan kunci dari Istishab. Apabila terdapat dalil yang mengubah suatu ketetapan, Istishab tidak berlaku lagi.[9]
b.       Macam-macam Istishab
Secara umum Istishab dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1)      Istishab hukm al-‘aql bi al-ibahat aw al-bara’at al-ashliyyat.
2)      Istishab hukm syar’iy bi al-dalil wa lam yaqum alil ‘ala taghayyurib.
Sedangkan secara rinci, Abu Bakar Isma’il Muhammad Miqa membagi Istishab kedalam tiga macam yaitu :[10]
1)      Istishab al-bara’at al-ashliyyat
2)      Istishab al washf al-mutsbit li al-hukm batta yatsbuta khilafuh
3)      Istishab al-hal al-sabiqat.
                 c.       Dasar Hukum Istishab
Hanafiyah menyatakan bahwa sebenarnya istishab itu tidak lain hanyalah untuk mempertahankan hukum yang telah ada, bukan untuk menetapkan hukum yang baru. Istishab bukanlah merupakan dasar atau dalil untuk menetapkan hukum yang belum tetap, tetapi ia hanyalah menyatakan bahwa telah pernah ditetapkan suatu hukum dan belum ada yang mengubahnya. Jika demikian halnya istishab dapat dijadikan dasar hujjah.
Contoh Istishab: Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang ada hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishab.
d.       Perbedaan Pendapat Ulama’ tentang al-Istishab
Para ulama’ Ushul Fiqh seperti dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, sepakat bahwa tiga macam Istishab yang disebut pertama distas adalah sah  dijadikan landasan hukum.  Mereka berbeda pendapat pada macam yang ke empat yaitu istishab al-washf.  Dalam hal ini ada dua pendapat :
1)      Kalangan Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa Istishab al-washf dapat dijadikan landasan secara penuh baik dalam menimbulkan hak yang baru maupun dalam mempertahankan haknya yang sudah ada.
2)      Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa, Istishab al-washf hanya berlaku untuk mempertahankan haknya yang sudah ada bukan untuk menimbulkan hak yang baru. 

B.    Syarat dan Rukun Istihsan dan Istishab
1.      Syarat dan Rukun Istihsan
Dalam penetapan hukum Istihsan ini, para Ulama Fiqh menetapkan persayaratan sebagai berikut:[11]
a.       Tidak boleh bertentangan dengan Maqasid Syariah, dalil-dalil kulli, dan juz’i yang qath’i wurud dan dalalahnya, dari nash al-Qur’an dan As-Sunnah.
b.       Kemaslahatan tersebut harus bersifat rasional artinya harus ada penelitian dan pembahasan, hingga yakin hal tersebut memberikan manfaat atau menolak kemudaratan, bukan kemaslahatan yang dikira-kirakan.
c.       Kemaslahatan tersebut bersifat umum
d.       Pelaksanaanya tidak menimbulkan kesulitan yang tidak wajar.
2.      Syarat dan Rukun Istishab
Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan oleh para ulama di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan istishab memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.     Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya. Contoh: Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu mak B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat perkawinan dengan A dan nelum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang dengan hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan Istishab.
b.    Perubahan hukum yang ada hanya dapat terjadi, jika terdapat dalil yang mengubahnya.           
Dihalalkan bagi manusia memakan apa saja yang ada di muka bumi untuk kemanfaatan dirinya, kecuali kalau ada yang mengubah atau mengecualikan hukum itu. Karena itu ditetapkanlah kehalalan memakan sayur-sayuran dan binatang-binatang selama tidak ada yang mengubah atau mengecualikannya.
c.  Hukum yang ditetapkan dengan yakin itu tidak akan hilang (hapus) oleh hukum yang ditetapkan dengan ragu-ragu.
C.     Perbedaan Pendapat tentang Istihsan dan Istishab sebagai Sumber dan Metodologi
1. Kedudukan Istihsan sebagai Sumber dan Metodologi
Terdapat pebedaan pendapat ulama ushul fiqh dalam menetapkan istihsan sabagai salah satu metode atau dalil dalam menetapkan hukum syara’. Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyyah dan sebagian ulama Hanabilah, istihsan merupakan dalil yan kuat dalam menetapkan hukum syara’. Alasan mereka adalah:
a.        Ayat-ayat yang mengacu kepada mengangkatkan kesulitan dan kesempatan dari umat manusia , yaitu firman Allah dalam surat al Baqarah, 2: 185, yang berbunyi,
“....Allah mengendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu.....”
Dalam surat az Zumar, 39:55, Allah berfirman: “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu...”
b.      Rasulullah dalam riwayatnya Abdullah bin Mas’ud mengatakan: Sesuatu yang dipandang baik oleh umat islam, maka di sisi Allah juga baik. (H.R Riwayat Ahma Hanbal).
c.       Hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadits terhadap berbagai permasalahan yan terperinci menunjukkan bahwa memberlakukan hukum dengan sesuai kaidah umum dari qiyas adakalanya membawa kesusahan bagi umat manusia, sedangkan syari’at islam ditujukan untuk menghasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia, Oleh sebab itu, apabila seorang mujtahid dalam menetapkan hukum memandang bahwa kaidah umum atau qiyas tidak diberlakukan, maka ia boleh berpaling kepada kaidah lain yang akan dapat memberikan hukum yang sesuai dengan kemaslahatan umat manusia. Ulama  Syafi’iyyah, Zhahiriyyah. Syi’ah dan Mu’tazilah tidak menerima istihsan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’ (Prof. Dr. H. Rachmad Syafe’i. M. A. 2009). Alasan mereka, sebagaimana yang dikemukakan Imam al-Syafi’i, adalah :
d.      Hukum-hukum syara’ itu ditetapkan berdasarkan nash (al-Qur’an atau Sunnah) dan pemahaman terhadap nash melalui kaidah qiyas. Istihsan bukanlah nash dan bukan pula qiyas.
e.       Sejumlah ayat telah menuntut umat Islam untuk taat dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya dan melarang secara tegas mengikuti hawa nafsu. Dalam berbagai persoalan yang dihadapi manusia, Allah memerintahkan mereka untuk merujuk al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana yang dijumpai dalam surat al-Nisa, 4:59 Istihsan, menurut Imam al-Syafi’i tidak termasuk dalam al-Quran atau Sunnah.
f.       Istihsan adalah upaya penetapan hukum dengan akal dan hawa nafsu saja .
Firman Allah SWT pada surah al-Maidah (5): 49:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka”
2.      Kedudukan Istishab sebagai Sumber dan Metodologi
Para Ulama Ushul Fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan Istishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi.[12]
Pertama, menurut mayoritas mutakallimin (ahli kalam), istishab tidak bisa dijadikan dalil. Karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang. Istishab bukanlah dalil, karenanya menetapkan hukum yang ada pada masa lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu hukum tanpa dalil. Hal ini sama sekali tidak dibolehkan dalam syara’.
Kedua, menurut mayoritas ulama Hanafiah, khususnya mutaakhirin, istishab bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang, tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada. Alasan mereka seorang mujtahid dalam meneliti hukum suatu masalah yang sudah ada, mempunyai gambaran bahwa hukumnya sudah ada atau sudah di batalkan. Akan tetapi ia tidak mengetahui atau tidak menemukan dalil yang menyatakan bahwa hukum itu sudah dibatalkan.
Ketiga, ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, zhahiriyah dan syiah berpendapat bahwa istishab bisa dijadikan hujjah secara mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada dalil yang mengubahnya.
Alasannya adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik secara qath’i maupun zhanni, maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena di duga keras belum ada perubahan.
Secara sederhana menurut para ulama ushul fiqih berbeda pendapat   tentang kuhujahan istishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi.
a.       Menurut ulama mutakalimin (ahli kalam) istishab tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang harus pula berdasarkan dalil.
b.      Menurut mayoritas ulama hanafiyah khususnya muta’akhirin (generasi belakangan) istishab bisa menjadi hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelum dan menganggap hukum itu tetap berlaku. Pada masa yang akan datang tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada.
c.       Ulama malikiyah, syafi’iyah, hanabilah, zahiriyah dan syi’ah berpendapat bahwa istishab bisa menjadi hujjah secara mutlak untuk mentapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada dalil yang mengubahnya.
Istishab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali seorang Mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapkan kepadanya, karena ulama’ Ushul berkata  :“Sesungguhnya Istishab adalah akhir tempat beredar fatwa “.  Yaitu mengetahui atas suatu hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya. 
Ini adalah teori dalam pengambilan dalil yang telah menjadi kebiasaan  dan tradisi manusia dalam segala pengelolaan  dan ketetapan mereka.  Maka barang siapa yang mengetahui seorang masih hidup, maka dihukumi atas kehidupannya, dan didasarkan pengelolaan atas kehidupan ini sampai ada dalil yang menunjukkan atas terputusnya.
Sebagai yang dikemukakan oleh Abu bakar Ismail Muhammad Miqa, bahwa ulama’ terbagi menjadi dua dalam menentukan kehujjahan Istishab. Ulama yang menerima dan ulama yang menolaknya.  Ulama yang menerima Istishab sebagai hujjah berarguman bahwa dalam mu’amalah dan pengelolaan harta, manusia memberlakukan adat yang sudar berlaku diantara mereka.  Ia dapat dijadikan dasar untuk penentuan hukum tersebut selama tidak ada dalil yang mngubahnya.  Rujukan tekstualnya adalah Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 29.
Firman Allah SWT pada surah al-Maidah (5): 87 yang berbunyi :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
C.     Menguraikan Beberapa Permasalahan yang Ditetapkan Melalui Istihsan dan Istishab
1.      Permasalahan yang Ditetapkan Melalui Istihsan
a.       Mewaqafkan sebidang tanah pertanian
Menurut madzhab Abu Hanifah, bila seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka dengan menggunakan istihsan, yang termasuk diwaqafkan adalah hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Sebab kalau menurut qiyas (jali), hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena tidak boleh mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli.
Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu. Sedang menurut istihsan hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada penyewa barang.
Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting pada waqaf ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicari asalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa.
Kedua peristiwa ini ada persamaan `illat-nya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
b.      Sisa minuman burung buas
Menurut Madzhab Hanafi, sisa minuman burung buas, seperti elang, burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Padahal seharusnya kalau menurut qiyas (jali), sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya.
c.       Hukum potong tangan pada waktu paceklik
Tidak memotong tangan pencuri di waktu paceklik, yang menurut pemahaman umum terhadap ayat al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 37) apabila seorang melakukan pencurian dan memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan, maka berlaku baginya hukuman potong. Namun, bila pencurian itu dilakukan pada masa paceklik, maka hukuman potong tangan yang bersifat umum itu tidak diberlakukan, karena dalam kasus ini berlaku hukum khusus.
d.      Memperjualbelikan barang yang belum ada wujudnya
Syara’ melarang seseorang memperjualbelikan atau mengadakan perjanjian tentang sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada saat jual beli dilakukan. Halini berlaku untuk seluruh macam jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kulli. Tetapi syara’ memberikan rukhshah (keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya itu akan dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, atau dengan pembelian secara pesanan (salam).
Keringanan yang demikian diperlukan untuk memudahkan lalu-lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian rukhshah kepada salam itu merupakan pengecualian (istitsna) dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juzi, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan adat kebiasaan dalam masyarakat
e.       Kasus pemandian umum
Menurut ketentuan kaedah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas berapa lama seseorang mandi dan berapa jumlah air yang dipakai, akan tetapi apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan orang banyak. Oleh sebab itu secara istihsan boleh mempergunakan jasa pemandian umum sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lama waktu yang dipakainya, karena sudah berlaku umum dalam masyarakat.
f.       Kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam proses pengobatan
Menurut kaidah umum seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tapi, dalam keadaan tertentu seorang harus membuka bajunya untuk didiagnosa penyakitnya. Maka untuk kemaslahatan orang tersebut, menurut kaidah istihan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang berobat kepadanya.
g.      Kerusakan barang
Tanggung jawab mitra dari tukang yang memperbaiki barang, bila barang yang diperbaikinya itu rusak di tangannya. Ber­dasarkan qiyas, ia tidak wajib mengganti­nya karena kerusakan itu terjadi ketika ia bekerja. Namun berdasarkan pendekatan istihsan, ia wajib mengganti­nya demi terwujudnya kemaslahatan, yaitu memelihara dan menjamin harta orang lain.
h.      Penentuan harga pada saat melakukan jual-beli
Seorang penjual dan pembeli bertengkar mengenai harga barang yang belum disepakati oleh pembeli. Pembeli merasa harga barang telah ditentukan Rp 90.000,-, sedangkan penjual menuntut harga tambahan menjadi Rp 100.000,- sebab ia merasa belum menentukan harga Rp 90.000,-.
Karena kedua belah pihak sama-sama menuntut, menurut qiyas jaly penjual harus mengemukakan bukti (bayyinah) yang membuktikan bahwa penjual belum menentukan harga Rp 90.000,- (sebagaimana yang diklaim pembeli) dan pembeli diperintahkan mengucapkan sumpah yang menerangkan bahwa harga yang disepakati adalah Rp 90.000,-. Bila kemudian penjual tidak bisa membuktikkan bahwa harga barang yang disepakati adalah Rp 100.000,-. Menurut qiyas khafy yang dikuatkan adalah harga Rp 90.000,- sebab si penjual juga mengucapkan sumpah.
i.        Makan atau minum saat puasa karena lupa
Kaidah umum, puasanya batal karena salah satu rukunnya, yaitu alimsak telah rusak. Namun karena ada dalil khusus yang mengkecualikannya, maka puasanya tidak batal. Yaitu sabda Nabi saw: “Siapa yang lupa padahal ia tengah puasa lalu ia makan atau minum, hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya itu adalah makan dan minum yang diberikan Allah”.
j.        Sumur yang kejatuhan najis
Apabila sumur itu dikuras sangat tidak mungkin. Karena alat yang digunakan pasti terkontaminasi kembali dengan najis tersebut. Namun dengan pertimbangan darurat hal itu dapat dilakukan.
2.  Permasalahan yang Ditetapkan Melalui Istihsan
a.  Mempertahankan Wudhu
Seseorang yang me­miliki wudu pada salat Zuhur, kemudian datang waktu Asar, Wudu pada waktu salat Zuhur dapat diguna­kan untuk melakukan salat Asar sebelum adanya keadaan yang mengubahnya, seperti buang air.
b. Pewarisan Orang yang Hilang (al-Mafqud)
Orang yang hilang (al-mafqud) adalah orang yang menghilang dari keluarganya hingga beberapa waktu lamanya, dimana tidak ada bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan apakah ia masih hidup atau sudah mati. Dalam kasus ini, para ulama berbeda pendapat antara memvonis ia masih hidup sehingga peninggalannya tidak boleh dibagikan kepada ahli warisnya dan ia tetap berhak mendapatkan warisan jika ada kerabatnya yang meninggal saat kehilangannya; dan memvonis ia telah meninggal sehingga peninggalannya dapat dibagikan kepada ahli warisnya. Dalam hal ini, ada tiga pendapat di kalangan para ulama:
Pendapat pertama, bahwa ia tetap dianggap hidup baik untuk urusan yang terkait dengan dirinya maupun yang terkait dengan orang lain. Karena itu semua hukum yang berlaku untuk orang yang masih hidup tetap diberlakukan padanya; hartanya tidak diwariskan, istrinya tidak boleh dinikahi, dan wadi’ah yang ia titipkan pada orang lain tidak boleh diambil. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan al-Syafi’i. Hujjah mereka adalah bahwa orang yang hilang itu sebelum ia hilang ia tetap dihukumi sebagai orang yang hidup. Karena itu hukum ini wajib diistishhabkan hingga sekarang sampai ada bukti yang mengubah hukum tersebut.
Pendapat kedua, ia dianggap hidup terkait dengan hak dirinya sendiri. Pendapat ini dilandaskan pada pandangan bahwa istishhab hanya dapat digunakan untuk mendukung hukum yang telah ada sebelumnya, tapi bukan untuk menetapkan hukum baru.
Pendapat ketiga, ia dianggap hidup baik terkait dengan hak dirinya maupun hak orang lain selama 4 tahun sejak hilangnya. Jika 4 tahun telah berlalu, maka ia dianggap telah meninggal terkait dengan hak dirinya maupun hak orang lain; hartanya dibagi, ia tidak lagi mewarisi dari kerabatnya yang meninggal dan istrinya dapat dinikahi. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
c. Berwudhu Karena Apa yang Keluar Dari Selain “2 Jalan”
Semua ulama telah berijma’ bahwa segala sesuatu yang keluar melalui “2 jalan” (qubul dan dubur) itu membatalkan thaharah seseorang. Namun bagaimana dengan najis yang keluar tidak melalui kedua jalan tersebut?
Dalam kasus ini, ada beberapa pendapat yang dipegangi oleh para ulama:
Pendapat pertama, bahwa hal itu membatalkan thaharahnya, sedikit ataupun banyaknya yang keluar. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan al-Syafi’i. Hujjah mereka adalah istishhab, yaitu bahwa hukum asalnya hal itu membatalkan, maka ia tetap diberlakukan hingga ada dalil yang menunjukkan selain itu.
Pendapat kedua, bahwa apapun yang keluar dari selain kedua jalan itu, seperti muntah jika telah memenuhi mulut, maka ia membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu Hanifah. Pijakannya adalah beberapa hadits seperti:
“Wudhu’ itu wajib untuk setiap darah yang mengalir.” (HR. Al-Daraquthni)
dan juga hadits:
“Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan ingus dalam shalatnya, maka hendaklah ia pergi dan berwudhu lalu melanjutkan shalatnya selama ia belum berbicara.”(HR. Ibnu Majah)
Hanya saja hadits-hadits ini didhaifkan oleh sebagian ulama, sehingga mereka tidak dapat menjadikannya sebagai dalil
Pendapat ketiga, bahwa apa yang keluar dari selain kedua jalan tersebut membatalkan wudhu jika ia sesuatu yang najis dan banyak, seperti muntah atau darah yang banyak. Adapun jika ia sesuatu yang suci, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Hujjah pendapat ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Ma’dan bin Thalhah dari Abu al-Darda’ r.a., bahwa Nabi saw pernah muntah, lalu beliau berwudhu. Ma’dan bin Thalhah berkata: “Aku pun menemui Tsauban di Masjid Damaskus lalu menyebutkan hal itu padanya. Maka ia pun berkata: ‘Engkau benar! Aku-lah yang menuangkan air wudhu beliau.” (HR. Al-Tirmidzy)
Landasan lainnya adalah pengamalan para shahabat Nabi akan hal itu, dan tidak ada satu pun yang mengingkari hal tersebut, maka dengan demikian ini adalah ijma’ dari mereka akan hal itu.
d. Thalaq Setelah Terjadinya Ila’
Salah satu masalah furu’iyah yang terkait dengan istishhab adalah jika seorang seorang suami bersumpah untuk tidak mendekati istrinya (ila’), apakah thalaq yang terjadi setelah ila’ ini termasuk thalaq yang raj’i atau ba’in?
Para fuqaha berbeda pendapat menjadi 3 pendapat dalam hal ini:
Pendapat pertama, bahwa thalaq yang terjadi adalah thalaq raj’i, baik thalaq dijatuhkan oleh sang suami ataupun oleh sang hakim. Pendapat ini dipegangi Imama Malik dan al-Syafi’i. Landasan mereka dalam hal ini adalah bahwa hukum asalnya thalaq itu jika dijatuhkan pada sang istri yang telah digauli, dan bukan dalam khulu’ atau thalaq tiga, maka ia adalah thalaq raj’i yang memungkinkan rujuk kembali. Dan kita tidak boleh meninggalkan hukum asal ini kecuali dengan dalil, sementara dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan itu.
Pendapat kedua, jika yang menjatuhkan thalaq adalah suami maka yang jatuh adalah thalaq raj’i, namun jika yang menjatuhkannya adalah hakim maka thalaqnya adalah ba’in. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Dan mungkin yang menjadi landasan mereka adalah bahwa jika penjatuhan thalaq itu dilakukan oleh sang hakim, maka ini seperti jika hakim memutuskan suatu masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, dimana pendapat manapun yang dipilih oleh hakim maka itulah yang berlaku. 
Pendapat ketiga, bahwa thalaq yang terjadi karena ila’ adalah menjadi thalaq ba’in secara mutlak. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu Hanifah.
Landasan mereka adalah karena penjatuhan thalaq itu bertujuan untuk melepaskan sang wanita dari kemudharatan, dan itu tidak dapat terwujud hanya dengan menjatuhkan thalaq raj’i saja. Pendapat ini juga dilandasi oleh apa yang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka berkata: “Jika telah berlalu 4 bulan (sejak terjadinya ila’), maka sang istri tertalak dan ia lebih berhak atas dirinya sendiri.” Dalam riwayat lain: “Dan ia terthalak secara ba’in.”
Demikianlah beberapa masalah furu’iyah yang dapat diangkat di sini untuk menunjukkan bagaimana pengaruh istishhab dalam perbedaan ijtihad para fuqaha.






PENUTUP
A.    Kesimpulan
Istihsan adalah mengambil masalah yang merupakan bagian dalam dalil yang bersifat kully (menyeluruh) dengan mengutamakan al- istidlal al-mursal dari pada qiyas. Dari Ta’rif diatas, jelas bahwa al- istihsan lebih mementingkan masalah juz’iyyah atau masalah tertentu dibandingkan dengan dalil kully atau dalil yang umum atau dalam kata lain sering dikatakan bahwa al- istihsan adalah beralih dari satu qiyas ke qiyas yang lain yang dianggap lebih kuat dilihat dari tujuan syari’at diturunkan.
Istishhab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain; Istishhab ialah menganggap hukum sesuatu soal yang telah ada menyertai tetap soal tersebut, sampai ada dalil yang memutuskan adanya penyertaan tersebut. Jika sesuatu dalil syara` menetapkan adanya sesuatu hukum pada sesuatu waktu yang telah lewat dan menetapkan pula berlakunya untuk seterusnya, maka hukum tersebut tetap berlaku, tanpa diragukan lagi.
      















DAFTAR PUSTAKA:

·         Masykur Anhari, Ushul Fiqih, Surabaya: Diantama, 2008
·         Narun Haroen, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos, 1996
·         Abd. Rahman Dahla, Ushul Fiqih, Jakarta: AMZAH, 2014
·         Ahmad Sanusi, Ushul Fiqih, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015
·         Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999




[1]Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih, (Jakarta: AMZAH, 2014), hal 197

2Ahmad Sanusi, Ushul Fiqih, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015), hal 75

[3]Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999), hal 401

[4] Ibid. 402
[5]Saifudin Nur, ilmu fiqh; suatu pengantar komprehensip kepada hokum islam, (Bandung: HUMANIORA, 2007),
   hal 55

[6]Nazar bakry, fiqih dan usul fiqih (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993) hal 61

[7] Jaih Mubarok,  Metodologi Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2002), hal 133
[8] Sohari, Ushul Fiqih, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015), hal 86

[9]Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam; Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1988), hal 137
[10] Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: cet I UII, 2002),  hal.35

[11]Ibid, hal 133-135

[12]Masykur Anhari, Ushul Fiqih, (Surabaya: Diantama, 2008), hal. 107-108

Tidak ada komentar:

Posting Komentar