PEMBAHASAN
A. Pengertian
Istihsan dan Istishab
1. ISTIHSAN
a. Pengertian Istihsan
Secara etimologi, istihsan berarti menganggap baik
atau mencari yang baik atau menilai sesuatu sebagai baik. [1]Sedangkan
menururt istilah ushul fiqih, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan
pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’,
menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena
ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang
terakhir disebut sandaran istihsan.[2]Secara
terminologi imam al-Sarakhsi (w.483. H/1090M ahli ushul fiqih Hanafi)
menyatakan.
“Istihsan
itu berarti meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu, karena
adanya dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat
manusia.”
Adapun pengertian istihsan menurut istilah, sebagaimana
disebutkan oleh Abdul Wahab Khalaf, istihsan adalah berpindahnya seorang
mujtahid dari ketentuan qiyas jali (yang jelas) kepada ketentuan qiyas Khafi (yang
samar), atau ketentuan yang kulli (umum) kepada ketentuan yang sifatnya
istisna’i (pengecualian), karena menurut pandangan mujtahid itu adalah dalil
(alasan) yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan tersebut.
Definisi istihsan Menurut imam Abu Al Hasan al Karkhi ialah
penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang
dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena
ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpanagan itu.
Sementara itu, Ibnu Anbary, ahli fiqih dari mazhab Maliki
memberi definisi istihsan bahwa istihsan adalah memilih menggunakan maslahat
juziyyah yang berlawanan dengan qiyas kully.[3]Istihsan
merupakan sumber hukum yang banyak dalam terminology dan istinbath hukum oleh
dua imam mazhab, yaitu imam Malik dan imam Abu Hanifah. Tapi pada dasarnya imam
Abu Hanifah masih tetap menggunakan dalil qiyas selama masih dipandang tepat.[4]
Dengan demikian, Istihsan pada dasarnya adalah ketika
seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan
hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan
hukum kedua dari hukum yang pertama. Artinya, persoalan khusus yang
seharusnya tercakup ada ketentuan yang sudah jelas, tetapi karena tidak
memungkinkan dan tidak tepat diterapkan, maka harus berlaku ketentuan khusus
sebagai pengecualian dari ketentuan umum atau ketentuan yang sudah jelas.
b. Macam-macam Istihsan
Dari definisi-definisi diatas secara sederhana dapat
dikatakan, pada hakikatnya istihsan terdiri dari dua macam yaitu:[5]
1.) Istihsan Qiyasi
Istihsan qiyasi ialah, suatu bentuk pengalihan hukum dari ketentuan hukum
yang didasarkan kepada qiyas jali kepada ketentuan hukum yang didasarkan
kepada qiyas khafi, karena adanya alasan yang kuat untuk mengalihkan
ketentuan hukum tersebut.
Contohnya
air sisa minuman burung buas adalah suci dan halal diminum, seperti: sisa
minuman burung gagak atau burung elang. Padahal, berdasarkan qiyas jali, sisa
minuman binatang buas, seperti anjing dan burung buas adalah najis dan haram
untuk diminum, karena sisa minuman tersebut telah tercampur dengan air liurnya,
yaitu meng-qiyas-kan kepada dagingya.
2.) Istihsan Istitsna’i
Istihsan Istitsna’i ialah, qiyas dalam bentuk pengecualian dari ketentuan hukum
yang berdasarkan prinsip-prinsip umum, kepada ketentuan hukum tertentu yang
bersifat khusus. Istihsan bentuk yang kedua ini disebut istihsan istitsna’i.
Istihsan bentuk yang kedua ini dapat dibagi menjadi beberapa macam sebagai
berikut:
c. Dasar Hukum Istihsan
[6]Berdasarkan
ayat al-Qur’an yaitu “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu.”(QS. Al-Baqarah (2): 185) dan hadis
Rasulullah yakni Anas r.a berkata “Rasulullah SAW bersabda, sebaik-baik
agamamu adalah lebih mudah ajarannya, dan sebaik-baik ibadah adalah yang
dipahami syarat-syarat dan rukun-rukunnya”. (HR. Ibnu Bar)
Pendapat
istihsan menurut Mazhab Hanafi berbeda dengan Mazhab Syafi’i. Menurut Mazhab
Hanafi istihsan ialah semacam qiyas, dilakukan karena ada suatu kepentingan,
bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Mazhab Syafi’i istihsan itu timbul
karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.
Para
ulama yang mempertahankan istihsan mengambil dalil dari al-Qur’an dan Sunnah
yang menyebutkan kata istihsan dalam pengertian denotatif (lafal yang seakar
dengan istihsan) seperti Firman Allah Swt dalam surah Al-Zumar: 18
الذين يستمعون القول فيتبعون احسنه
.اولئك الذين هدهم الله . واولئك هم اولو
الالبابز
Artinya: “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa
yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi
Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (QS.
Az-Zumar: 18).
Ayat ini menurut mereka menegaskan bahwa pujian Allah bagi
hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu
tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
واتبعوا احسن ما انزل اليكم من
ربكم
Artinya: “Dan turutlah (pimpinan) yang
sebaik-baiknya yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”….(QS. Az-Zumar
:55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita
untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib.
Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib.
Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah. Hadits Nabi
saw:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا
فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ
سَيِّئٌ.
Artinya: “Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai
sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik dan apa-apa yang dipandang
sesuatu yang buruk, maka disisi Allah adalah buruk pula”.
2. ISTISHAB
a. Pengertian Istishab
Secara etimologi, istishab berarti طلب الصحبة واستمرارها yaitu meminta kebersamaan, atau berlanjutnya kebersamaan
atau mencari sesuatu yang ada hubungannya.[7] Istishab
menurut bahasa arab ialah mengakui adanya hubungan
perkawinan. Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqh adalah tetap
berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai
ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah
menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah
ketetapan hukum itu.[8]
Pengertian Istishab menurut para
Ahli Ushul Fiqh yaitu :
استبقاءالحكم الذ ى ثبت بد ليل فى
الما ضى قا ئما فى الحا ل حتى يو جد د ليل يغير ه.
“Membiarkan berlangsungnya suatu
hokum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya
sampai sekarang kecuali jika ada dalil lain yang merubahnya”.
Abu Bakar Ismail Muhammad Miqa, dalam buku Methodologi
Ijtihad Hukum Islambememberikan defenisi tentang Istishab yaitu:
“Ketetapan
masa lampau tetap berlaku selama tidak ada dalil yang
mengubahnya.” Artinya, ketentuan masa lampau tetap berlaku hingga sekarang
selama tidak terdapat dalil-dalil hukum baru yang mengubah kedudukan hukum
lampau tersebut”.
Semua definisi yang dikemukakan oleh
ulama diatas menuju pada kesamaan arti yang didasari oleh tiga segi/aspek yaitu
:
a.
Segi
Waktu
b.
Segi
ketepatan
c.
Segi
dalil
Dari segi waktu ai-Istishab
dihubungkan dengan tiga waktu yaitu lampau, sekarang dan
mendatang. Dari segi ketetapan ada dua kemungkinan yaitu
diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Serta dari segi dalil,
ketidak adaan dalil yang mengubah ketetapan masa lalu merupakan kunci dari
Istishab. Apabila terdapat dalil yang mengubah suatu ketetapan, Istishab
tidak berlaku lagi.[9]
b.
Macam-macam Istishab
Secara umum Istishab dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu
:
1)
Istishab
hukm al-‘aql bi al-ibahat aw al-bara’at al-ashliyyat.
2)
Istishab
hukm syar’iy bi al-dalil wa lam yaqum alil ‘ala taghayyurib.
Sedangkan secara rinci, Abu Bakar
Isma’il Muhammad Miqa membagi Istishab kedalam tiga macam yaitu :[10]
1) Istishab al-bara’at al-ashliyyat
2) Istishab al washf al-mutsbit li
al-hukm batta yatsbuta khilafuh
3)
Istishab
al-hal al-sabiqat.
c.
Dasar Hukum Istishab
Hanafiyah
menyatakan bahwa sebenarnya istishab itu tidak lain hanyalah untuk
mempertahankan hukum yang telah ada, bukan untuk menetapkan hukum yang baru.
Istishab bukanlah merupakan dasar atau dalil untuk menetapkan hukum yang belum
tetap, tetapi ia hanyalah menyatakan bahwa telah pernah ditetapkan suatu hukum
dan belum ada yang mengubahnya. Jika demikian halnya istishab dapat dijadikan
dasar hujjah.
Contoh
Istishab: Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dan perempuan B, kemudian
mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena
telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B
belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan
belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama
berpisah. Berpegang ada hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya
perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishab.
d.
Perbedaan Pendapat Ulama’ tentang al-Istishab
Para ulama’ Ushul Fiqh seperti
dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, sepakat bahwa tiga macam Istishab yang
disebut pertama distas adalah sah dijadikan landasan
hukum. Mereka berbeda pendapat pada macam yang ke empat yaitu
istishab al-washf. Dalam hal ini ada dua pendapat :
1)
Kalangan
Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa Istishab al-washf dapat dijadikan
landasan secara penuh baik dalam menimbulkan hak yang baru maupun dalam
mempertahankan haknya yang sudah ada.
2)
Kalangan
Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa, Istishab al-washf hanya berlaku
untuk mempertahankan haknya yang sudah ada bukan untuk menimbulkan hak yang
baru.
B. Syarat dan
Rukun Istihsan dan Istishab
1.
Syarat dan Rukun Istihsan
Dalam penetapan hukum Istihsan ini,
para Ulama Fiqh menetapkan persayaratan sebagai berikut:[11]
a. Tidak boleh bertentangan dengan
Maqasid Syariah, dalil-dalil kulli, dan juz’i yang qath’i wurud dan dalalahnya,
dari nash al-Qur’an dan As-Sunnah.
b. Kemaslahatan tersebut harus bersifat
rasional artinya harus ada penelitian dan pembahasan, hingga yakin hal tersebut
memberikan manfaat atau menolak kemudaratan, bukan kemaslahatan yang
dikira-kirakan.
c. Kemaslahatan tersebut bersifat umum
d. Pelaksanaanya tidak menimbulkan
kesulitan yang tidak wajar.
2.
Syarat dan Rukun Istishab
Dari beberapa definisi yang telah
dikemukakan oleh para ulama di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan istishab
memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Segala hukum yang telah ditetapkan
pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau
telah ada yang mengubahnya. Contoh: Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A
dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang
berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu mak B ingin kawin
dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah
terikat perkawinan dengan A dan nelum ada perubahan hukum perkawinan mereka
walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang dengan hukum yang telah
ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang
ditetapkan dengan Istishab.
b. Perubahan hukum yang ada hanya dapat
terjadi, jika terdapat dalil yang mengubahnya.
Dihalalkan
bagi manusia memakan apa saja yang ada di muka bumi untuk kemanfaatan dirinya,
kecuali kalau ada yang mengubah atau mengecualikan hukum itu. Karena itu
ditetapkanlah kehalalan memakan sayur-sayuran dan binatang-binatang selama
tidak ada yang mengubah atau mengecualikannya.
c. Hukum
yang ditetapkan dengan yakin itu tidak akan hilang (hapus) oleh hukum yang
ditetapkan dengan ragu-ragu.
C. Perbedaan Pendapat tentang
Istihsan dan Istishab sebagai Sumber dan Metodologi
1. Kedudukan Istihsan sebagai Sumber dan Metodologi
Terdapat pebedaan pendapat ulama ushul fiqh dalam menetapkan istihsan sabagai
salah satu metode atau dalil dalam menetapkan hukum syara’. Menurut ulama
Hanafiyah, Malikiyyah dan sebagian ulama
Hanabilah, istihsan merupakan dalil yan kuat dalam menetapkan hukum
syara’. Alasan mereka adalah:
a.
Ayat-ayat yang mengacu kepada mengangkatkan kesulitan dan kesempatan dari
umat manusia , yaitu firman Allah dalam surat al Baqarah, 2: 185, yang
berbunyi,
“....Allah
mengendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu.....”
Dalam
surat az Zumar, 39:55, Allah berfirman: “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang
telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu...”
b.
Rasulullah dalam riwayatnya Abdullah bin Mas’ud mengatakan: Sesuatu yang
dipandang baik oleh umat islam, maka di sisi Allah juga baik. (H.R Riwayat
Ahma Hanbal).
c.
Hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadits terhadap berbagai permasalahan
yan terperinci menunjukkan bahwa memberlakukan hukum dengan sesuai kaidah umum
dari qiyas adakalanya membawa kesusahan bagi umat manusia, sedangkan
syari’at islam ditujukan untuk menghasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia,
Oleh sebab itu, apabila seorang mujtahid dalam menetapkan hukum memandang bahwa
kaidah umum atau qiyas tidak diberlakukan, maka ia boleh berpaling
kepada kaidah lain yang akan dapat memberikan hukum yang sesuai dengan
kemaslahatan umat manusia. Ulama Syafi’iyyah, Zhahiriyyah. Syi’ah
dan Mu’tazilah tidak menerima istihsan sebagai salah satu dalil dalam
menetapkan hukum syara’ (Prof. Dr. H. Rachmad Syafe’i. M. A. 2009). Alasan mereka,
sebagaimana yang dikemukakan Imam al-Syafi’i, adalah :
d.
Hukum-hukum syara’ itu ditetapkan berdasarkan nash (al-Qur’an atau
Sunnah) dan pemahaman terhadap nash melalui
kaidah qiyas. Istihsan bukanlah nash dan bukan pula
qiyas.
e.
Sejumlah ayat telah menuntut umat Islam untuk taat dan patuh kepada Allah dan
Rasul-Nya dan melarang secara tegas mengikuti hawa nafsu. Dalam berbagai
persoalan yang dihadapi manusia, Allah memerintahkan mereka untuk merujuk
al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana yang dijumpai dalam surat al-Nisa, 4:59
Istihsan, menurut Imam al-Syafi’i tidak termasuk dalam al-Quran atau Sunnah.
f. Istihsan adalah
upaya penetapan hukum dengan akal dan hawa nafsu saja .
Firman Allah SWT pada surah
al-Maidah (5): 49:
“Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka”
2.
Kedudukan Istishab sebagai Sumber dan Metodologi
Para Ulama Ushul Fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan
Istishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang
dihadapi.[12]
Pertama,
menurut mayoritas mutakallimin (ahli kalam), istishab tidak bisa dijadikan
dalil. Karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil.
Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan
datang. Istishab bukanlah dalil, karenanya menetapkan hukum yang ada pada masa
lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu
hukum tanpa dalil. Hal ini sama sekali tidak dibolehkan dalam syara’.
Kedua,
menurut mayoritas ulama Hanafiah, khususnya mutaakhirin, istishab bisa
dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan
menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang, tetapi tidak
bisa menetapkan hukum yang akan ada. Alasan mereka seorang mujtahid dalam
meneliti hukum suatu masalah yang sudah ada, mempunyai gambaran bahwa hukumnya
sudah ada atau sudah di batalkan. Akan tetapi ia tidak mengetahui atau tidak
menemukan dalil yang menyatakan bahwa hukum itu sudah dibatalkan.
Ketiga,
ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, zhahiriyah dan syiah berpendapat bahwa
istishab bisa dijadikan hujjah secara mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah
ada, selama belum ada dalil yang mengubahnya.
Alasannya adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa
lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik secara qath’i maupun
zhanni, maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena
di duga keras belum ada perubahan.
Secara sederhana menurut para ulama ushul
fiqih berbeda pendapat tentang kuhujahan istishab ketika tidak
ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi.
a. Menurut ulama
mutakalimin (ahli kalam) istishab tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang
ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil. Demikian juga untuk
menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang harus pula
berdasarkan dalil.
b. Menurut
mayoritas ulama hanafiyah khususnya muta’akhirin (generasi belakangan) istishab
bisa menjadi hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelum dan
menganggap hukum itu tetap berlaku. Pada masa yang akan datang tetapi tidak
bisa menetapkan hukum yang akan ada.
c. Ulama
malikiyah, syafi’iyah, hanabilah, zahiriyah dan syi’ah berpendapat bahwa istishab bisa
menjadi hujjah secara mutlak untuk mentapkan hukum yang sudah ada, selama belum
ada dalil yang mengubahnya.
Istishab adalah akhir dalil syara’
yang dijadikan tempat kembali seorang Mujtahid untuk mengetahui hukum suatu
peristiwa yang dihadapkan kepadanya, karena ulama’ Ushul
berkata :“Sesungguhnya Istishab adalah akhir tempat beredar fatwa
“. Yaitu mengetahui atas suatu hukum yang telah ditetapkan baginya
selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya.
Ini adalah teori dalam pengambilan
dalil yang telah menjadi kebiasaan dan tradisi manusia dalam segala
pengelolaan dan ketetapan mereka. Maka barang siapa yang
mengetahui seorang masih hidup, maka dihukumi atas kehidupannya, dan didasarkan
pengelolaan atas kehidupan ini sampai ada dalil yang menunjukkan atas
terputusnya.
Sebagai yang dikemukakan oleh Abu
bakar Ismail Muhammad Miqa, bahwa ulama’ terbagi menjadi dua dalam menentukan
kehujjahan Istishab. Ulama yang menerima dan ulama yang
menolaknya. Ulama yang menerima Istishab sebagai hujjah berarguman
bahwa dalam mu’amalah dan pengelolaan harta, manusia memberlakukan adat yang
sudar berlaku diantara mereka. Ia dapat dijadikan dasar untuk
penentuan hukum tersebut selama tidak ada dalil yang mngubahnya. Rujukan
tekstualnya adalah Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 29.
Firman Allah SWT pada surah
al-Maidah (5): 87 yang berbunyi :
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang
telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
C.
Menguraikan Beberapa Permasalahan yang Ditetapkan Melalui Istihsan dan Istishab
1.
Permasalahan yang Ditetapkan Melalui Istihsan
a.
Mewaqafkan sebidang tanah pertanian
Menurut madzhab Abu Hanifah, bila seorang mewaqafkan
sebidang tanah pertanian, maka dengan menggunakan istihsan, yang
termasuk diwaqafkan adalah hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah
itu dan sebagainya. Sebab kalau menurut qiyas (jali), hak-hak tersebut tidak
mungkin diperoleh, karena tidak boleh mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli.
Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari
penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang
penting ialah hak milik itu. Sedang menurut istihsan hak tersebut diperoleh
dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang
penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada
penyewa barang.
Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting pada waqaf
ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya
dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu
diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan
tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena
itu perlu dicari asalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa.
Kedua peristiwa ini ada persamaan `illat-nya
yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas
khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka
dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut
istihsan.
b.
Sisa minuman burung buas
Menurut Madzhab Hanafi, sisa minuman burung buas, seperti
elang, burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Padahal
seharusnya kalau menurut qiyas (jali), sisa minuman binatang buas, seperti
anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang
telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya.
Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke
tempat minumnya.
c.
Hukum potong tangan pada waktu paceklik
Tidak memotong tangan pencuri di waktu
paceklik, yang menurut pemahaman umum terhadap ayat al-Qur’an (QS. Al-Maidah:
37) apabila seorang melakukan pencurian dan memenuhi syarat untuk dikenakan
hukuman potong tangan, maka berlaku baginya hukuman potong. Namun, bila
pencurian itu dilakukan pada masa paceklik, maka hukuman potong tangan yang bersifat
umum itu tidak diberlakukan, karena dalam kasus ini berlaku hukum khusus.
d.
Memperjualbelikan barang yang belum ada wujudnya
Syara’ melarang seseorang memperjualbelikan
atau mengadakan perjanjian tentang sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada
saat jual beli dilakukan. Halini berlaku
untuk seluruh macam jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kulli. Tetapi syara’
memberikan rukhshah (keringanan)
kepada pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya itu akan dikirim
kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, atau dengan pembelian
secara pesanan (salam).
Keringanan yang demikian diperlukan untuk
memudahkan lalu-lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian rukhshah kepada salam itu
merupakan pengecualian (istitsna) dari hukum kulli dengan
menggunakan hukum juz’i, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan adat kebiasaan dalam
masyarakat
e.
Kasus pemandian umum
Menurut ketentuan kaedah umum, jasa
pemandian umum itu harus jelas berapa lama seseorang mandi dan berapa jumlah air
yang dipakai, akan tetapi apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan orang
banyak. Oleh sebab itu secara istihsan boleh mempergunakan jasa pemandian umum
sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lama waktu yang dipakainya, karena
sudah berlaku umum dalam masyarakat.
f. Kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam proses
pengobatan
Menurut kaidah umum seseorang dilarang
melihat aurat orang lain. Tapi, dalam keadaan tertentu seorang harus membuka
bajunya untuk didiagnosa penyakitnya. Maka untuk kemaslahatan orang tersebut,
menurut kaidah istihan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang
berobat kepadanya.
g.
Kerusakan barang
Tanggung jawab mitra dari tukang
yang memperbaiki barang, bila barang yang diperbaikinya itu rusak di tangannya.
Berdasarkan qiyas, ia tidak wajib menggantinya karena kerusakan itu terjadi
ketika ia bekerja. Namun berdasarkan pendekatan istihsan, ia
wajib menggantinya demi terwujudnya kemaslahatan, yaitu memelihara dan
menjamin harta orang lain.
h.
Penentuan harga pada saat melakukan jual-beli
Seorang penjual dan pembeli bertengkar
mengenai harga barang yang belum disepakati oleh pembeli. Pembeli merasa harga
barang telah ditentukan Rp 90.000,-, sedangkan penjual menuntut harga tambahan
menjadi Rp 100.000,- sebab ia merasa belum menentukan harga Rp 90.000,-.
Karena kedua belah pihak sama-sama
menuntut, menurut qiyas jaly penjual harus mengemukakan bukti (bayyinah) yang
membuktikan bahwa penjual belum menentukan harga Rp 90.000,- (sebagaimana yang
diklaim pembeli) dan pembeli diperintahkan mengucapkan sumpah yang menerangkan
bahwa harga yang disepakati adalah Rp 90.000,-. Bila kemudian penjual tidak
bisa membuktikkan bahwa harga barang yang disepakati adalah Rp 100.000,-.
Menurut qiyas khafy yang dikuatkan adalah harga Rp 90.000,- sebab si penjual
juga mengucapkan sumpah.
i.
Makan atau minum saat puasa karena lupa
Kaidah umum, puasanya batal karena salah
satu rukunnya, yaitu alimsak telah rusak. Namun karena ada dalil khusus yang
mengkecualikannya, maka puasanya tidak batal. Yaitu sabda Nabi saw: “Siapa yang
lupa padahal ia tengah puasa lalu ia makan atau minum, hendaknya ia
menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya itu adalah makan dan minum yang diberikan
Allah”.
j. Sumur yang
kejatuhan najis
Apabila sumur itu
dikuras sangat tidak mungkin. Karena alat yang digunakan pasti terkontaminasi
kembali dengan najis tersebut. Namun dengan pertimbangan darurat hal itu dapat dilakukan.
2. Permasalahan yang
Ditetapkan Melalui Istihsan
a. Mempertahankan
Wudhu
Seseorang yang memiliki wudu pada salat Zuhur, kemudian datang waktu Asar,
Wudu pada waktu salat Zuhur dapat digunakan untuk melakukan salat Asar sebelum
adanya keadaan yang mengubahnya, seperti buang air.
b. Pewarisan
Orang yang Hilang (al-Mafqud)
Orang
yang hilang (al-mafqud) adalah orang yang menghilang dari keluarganya hingga
beberapa waktu lamanya, dimana tidak ada bukti yang dapat digunakan untuk
membuktikan apakah ia masih hidup atau sudah mati. Dalam kasus ini, para
ulama berbeda pendapat antara memvonis ia masih hidup sehingga peninggalannya
tidak boleh dibagikan kepada ahli warisnya dan ia tetap berhak mendapatkan
warisan jika ada kerabatnya yang meninggal saat kehilangannya; dan memvonis ia
telah meninggal sehingga peninggalannya dapat dibagikan kepada ahli warisnya.
Dalam hal ini, ada tiga pendapat di kalangan para ulama:
Pendapat pertama, bahwa ia tetap dianggap hidup baik untuk urusan yang
terkait dengan dirinya maupun yang terkait dengan orang lain. Karena itu semua
hukum yang berlaku untuk orang yang masih hidup tetap diberlakukan padanya;
hartanya tidak diwariskan, istrinya tidak boleh dinikahi, dan wadi’ah yang ia
titipkan pada orang lain tidak boleh diambil. Pendapat ini dipegangi oleh Imam
Malik dan al-Syafi’i. Hujjah mereka adalah bahwa orang yang hilang itu sebelum
ia hilang ia tetap dihukumi sebagai orang yang hidup. Karena itu hukum ini
wajib diistishhabkan hingga sekarang sampai ada bukti yang mengubah hukum
tersebut.
Pendapat kedua, ia dianggap hidup terkait dengan hak dirinya sendiri.
Pendapat ini dilandaskan pada pandangan bahwa istishhab hanya dapat digunakan
untuk mendukung hukum yang telah ada sebelumnya, tapi bukan untuk menetapkan
hukum baru.
Pendapat ketiga, ia dianggap hidup baik terkait dengan hak dirinya maupun
hak orang lain selama 4 tahun sejak hilangnya. Jika 4 tahun telah berlalu, maka
ia dianggap telah meninggal terkait dengan hak dirinya maupun hak orang lain;
hartanya dibagi, ia tidak lagi mewarisi dari kerabatnya yang meninggal dan
istrinya dapat dinikahi. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
c. Berwudhu Karena Apa yang Keluar Dari Selain “2
Jalan”
Semua ulama telah berijma’ bahwa segala sesuatu yang keluar
melalui “2 jalan” (qubul dan dubur) itu membatalkan thaharah seseorang. Namun
bagaimana dengan najis yang keluar tidak melalui kedua jalan tersebut?
Dalam kasus ini, ada beberapa pendapat yang dipegangi oleh para ulama:
Dalam kasus ini, ada beberapa pendapat yang dipegangi oleh para ulama:
Pendapat pertama, bahwa hal itu membatalkan thaharahnya, sedikit ataupun
banyaknya yang keluar. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik dan al-Syafi’i.
Hujjah mereka adalah istishhab, yaitu bahwa hukum asalnya hal itu membatalkan,
maka ia tetap diberlakukan hingga ada dalil yang menunjukkan selain itu.
Pendapat kedua, bahwa apapun yang keluar dari selain kedua jalan itu,
seperti muntah jika telah memenuhi mulut, maka ia membatalkan wudhu. Pendapat
ini dipegangi oleh Imam Abu Hanifah. Pijakannya adalah beberapa hadits seperti:
“Wudhu’ itu wajib untuk setiap darah yang mengalir.” (HR. Al-Daraquthni)
dan juga hadits:
dan juga hadits:
“Barangsiapa
yang muntah atau mengeluarkan ingus dalam shalatnya, maka hendaklah ia pergi
dan berwudhu lalu melanjutkan shalatnya selama ia belum berbicara.”(HR. Ibnu Majah)
Hanya saja hadits-hadits ini didhaifkan oleh sebagian ulama,
sehingga mereka tidak dapat menjadikannya sebagai dalil
Pendapat ketiga, bahwa apa yang keluar dari selain kedua jalan tersebut
membatalkan wudhu jika ia sesuatu yang najis dan banyak, seperti muntah atau
darah yang banyak. Adapun jika ia sesuatu yang suci, maka tidak membatalkan
wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Hujjah pendapat ini
adalah apa yang diriwayatkan oleh Ma’dan bin Thalhah dari Abu al-Darda’ r.a.,
bahwa Nabi saw pernah muntah, lalu beliau berwudhu. Ma’dan bin Thalhah berkata:
“Aku pun menemui Tsauban di Masjid Damaskus lalu menyebutkan hal itu
padanya. Maka ia pun berkata: ‘Engkau benar! Aku-lah yang menuangkan air wudhu
beliau.” (HR. Al-Tirmidzy)
Landasan lainnya adalah pengamalan para shahabat Nabi akan
hal itu, dan tidak ada satu pun yang mengingkari hal tersebut, maka dengan
demikian ini adalah ijma’ dari mereka akan hal itu.
d. Thalaq Setelah Terjadinya Ila’
Salah satu masalah furu’iyah yang terkait dengan istishhab
adalah jika seorang seorang suami bersumpah untuk tidak mendekati istrinya
(ila’), apakah thalaq yang terjadi setelah ila’ ini termasuk thalaq yang raj’i
atau ba’in?
Para fuqaha berbeda pendapat menjadi 3 pendapat dalam hal ini:
Para fuqaha berbeda pendapat menjadi 3 pendapat dalam hal ini:
Pendapat pertama, bahwa thalaq yang terjadi adalah thalaq raj’i, baik thalaq
dijatuhkan oleh sang suami ataupun oleh sang hakim. Pendapat ini dipegangi
Imama Malik dan al-Syafi’i. Landasan mereka dalam hal ini adalah bahwa hukum
asalnya thalaq itu jika dijatuhkan pada sang istri yang telah digauli, dan
bukan dalam khulu’ atau thalaq tiga, maka ia adalah thalaq raj’i yang
memungkinkan rujuk kembali. Dan kita tidak boleh meninggalkan hukum asal ini
kecuali dengan dalil, sementara dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan
itu.
Pendapat kedua, jika yang menjatuhkan thalaq adalah suami maka yang jatuh
adalah thalaq raj’i, namun jika yang menjatuhkannya adalah hakim maka thalaqnya
adalah ba’in. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Dan mungkin
yang menjadi landasan mereka adalah bahwa jika penjatuhan thalaq itu dilakukan
oleh sang hakim, maka ini seperti jika hakim memutuskan suatu masalah yang
diperselisihkan oleh para ulama, dimana pendapat manapun yang dipilih oleh
hakim maka itulah yang berlaku.
Pendapat ketiga, bahwa thalaq yang terjadi karena ila’ adalah menjadi
thalaq ba’in secara mutlak. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Abu Hanifah.
Landasan mereka adalah karena penjatuhan thalaq itu bertujuan untuk melepaskan sang wanita dari kemudharatan, dan itu tidak dapat terwujud hanya dengan menjatuhkan thalaq raj’i saja. Pendapat ini juga dilandasi oleh apa yang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka berkata: “Jika telah berlalu 4 bulan (sejak terjadinya ila’), maka sang istri tertalak dan ia lebih berhak atas dirinya sendiri.” Dalam riwayat lain: “Dan ia terthalak secara ba’in.”
Landasan mereka adalah karena penjatuhan thalaq itu bertujuan untuk melepaskan sang wanita dari kemudharatan, dan itu tidak dapat terwujud hanya dengan menjatuhkan thalaq raj’i saja. Pendapat ini juga dilandasi oleh apa yang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka berkata: “Jika telah berlalu 4 bulan (sejak terjadinya ila’), maka sang istri tertalak dan ia lebih berhak atas dirinya sendiri.” Dalam riwayat lain: “Dan ia terthalak secara ba’in.”
Demikianlah beberapa masalah furu’iyah yang dapat diangkat
di sini untuk menunjukkan bagaimana pengaruh istishhab dalam perbedaan ijtihad
para fuqaha.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istihsan adalah mengambil masalah yang
merupakan bagian dalam dalil yang bersifat kully (menyeluruh) dengan
mengutamakan al- istidlal al-mursal dari pada qiyas. Dari Ta’rif diatas, jelas
bahwa al- istihsan lebih mementingkan masalah juz’iyyah atau masalah tertentu
dibandingkan dengan dalil kully atau dalil yang umum atau dalam kata lain
sering dikatakan bahwa al- istihsan adalah beralih dari satu qiyas ke qiyas
yang lain yang dianggap lebih kuat dilihat dari tujuan syari’at diturunkan.
Istishhab ialah melanjutkan berlakunya
hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena sesuatu dalil, sampai ada
dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain;
Istishhab ialah menganggap hukum sesuatu soal yang telah ada menyertai tetap
soal tersebut, sampai ada dalil yang memutuskan adanya penyertaan tersebut.
Jika sesuatu dalil syara` menetapkan adanya sesuatu hukum pada sesuatu waktu
yang telah lewat dan menetapkan pula berlakunya untuk seterusnya, maka hukum
tersebut tetap berlaku, tanpa diragukan lagi.
DAFTAR PUSTAKA:
·
Masykur
Anhari, Ushul Fiqih, Surabaya: Diantama, 2008
·
Narun
Haroen, Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos, 1996
·
Abd.
Rahman Dahla, Ushul Fiqih, Jakarta: AMZAH, 2014
·
Ahmad
Sanusi, Ushul Fiqih, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015
·
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999
[1]Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih, (Jakarta: AMZAH,
2014), hal 197
2Ahmad Sanusi, Ushul Fiqih, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2015), hal 75
[4] Ibid. 402
[5]Saifudin Nur, ilmu fiqh; suatu
pengantar komprehensip kepada hokum islam, (Bandung: HUMANIORA, 2007),
hal 55
hal 55
[6]Nazar bakry, fiqih dan usul
fiqih (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993) hal 61
[8] Sohari, Ushul Fiqih, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2015), hal 86
[9]Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum
Islam; Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 1988), hal 137
[10]
Jaih Mubarok, Metodologi
Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: cet I UII, 2002), hal.35
[12]Masykur Anhari, Ushul Fiqih, (Surabaya: Diantama,
2008), hal. 107-108
Tidak ada komentar:
Posting Komentar